Herbert Hamonangan: Rp3,5 Miliar Uang Dikembalikan ke Kas Pemko Medan

topmetro.news, Medan – Tudingan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Tata Ruang (Perkim CKTR) Kota Medan Herbert Hamonangan Panjaitan terkait Proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II Tuntungan Kota Medan, akhirnya terbantahkan.

Sebab, perintah pengembalian uang terkait Proyek Pembangunan Panti Sosial Tuntungan Kota Medan sudah dibayarkan beberapa waktu lalu oleh PT Betesda Mandiri (BM) selaku rekanan yang melaksanakan pengerjaan tahap II proyek tersebut.

PT Betesda Mandiri sudah membayarkan kewajiban pengembalian uang tersebut sesuai arahan BPK RI Perwakilan Sumut.

Hal ini diungkapkan mantan PPK Proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II Tuntungan Kota Medan, Herbert Hamonangan Panjaitan. Ia menyebut, pengembalian uang tersebut senilai Rp3,5 miliar kurang lebih sudah dibayarkan ke kas daerah Pemko Medan.

“Perlu saya tekankan, pihak rekanan atas nama PT Betesda Mandiri (BM) sudah melakukan pengembalian kelebihan uang pada proyek itu senilai Rp945 juta. Data itu ada pada saya,” ujar Herbet, Senin (11/8/2025).

Dia menyebutkan, untuk pembayaran diketahui dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp400 juta di 18 Juni 2025 dan Rp545 juta pada 14 Juli 2025. “Sehingga, total Rp945 juta yang sudah masuk ke kas Pemko Medan,” terang Herbert.

Sementara itu, untuk uang jaminan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Panti Sosial Tahap II TA 2022, yang dikerjakan PT Betesda Mandiri senilai Rp2, 577 miliar, juga sudah dibayarkan ke Kas Pemko Medan.

Menurut Herbert, pembayaran uang jaminan itu dilaksanakan oleh perusahaan penerbit jaminan proyek yang bekerjasama dengan Pemko Medan.

Sementara itu, perwakilan penerbit jaminan proyek, Isdana Andiani, yang hadir dan turut mendampingi Herbert Panjaitan menerangkan, pembayaran uang jaminan itu telah terlaksana sejak tahun lalu.

“Untuk bukti pembayaran (Uang Jaminan Proyek Panti Sosial Tuntungan-red), ada sama saya. Dan itu sudah dibayarkan di tanggal 15 Agustus 2024 lalu,” ucapnya dan menunjukkan bukti bayar ke rekening Kas Pemko Medan.

Atas dasarnya itu, Andiani mengingatkan semua pihak yang menuding uang jaminan proyek tersebut belum dibayar, agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment